4 Maling Kendaraan Roda 2 dan Becak Motor di Banda Aceh Dibekuk, Beraksi di 17 Lokasi

Taufan Mustafa
4 maling motor di Banda Aceh, Aceh dibekuk polisi beserta barang bukti. (Foto: iNews/Taufan Mustafa)

Setelah dikembangkan, baru diketahui jika pelaku beraksi sejak tiga bulan terakhir. Mereka termasuk maling spesialis curanmor.

Saat ini para pelaku diamankan di Mapolresta Banda Aceh guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keempat pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

Melawan saat Ditangkap, Pelaku Curanmor di Tulang Bawang Tewas Ditembak Polisi

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

57 tahun lalu

Komplotan Curanmor di Bangkalan Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap 1 Buron

57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap Modus Komplotan Pembobol Rumah, Lampu Teras Menyala Jadi Target Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal