3 Warga Lhokseumawe Pelaku Zina Dihukum Cambuk 100 Kali, Salah Satunya Perempuan

Armia Jamil
Suasana saat eksekusi hukuman cambuk bagi pelanggar Peraturan Qanun Syariat Islam di Aceh. (Foto: iNews/Armia Jamil)

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lhokseumawe Fakhrillah mengatakan, kasus yang dialami terpidana AM sudah diputus Mahkamah Syariat Lhokseumawe pada 29 Januari 2019. AM sudah menjalani hukuman penjara dipotong masa tahanan selama proses persidangan.

Untuk terpidana SK dan MU, dihukum berdasarkan Putusan Mahkamah Syariah tanggal 17 Juli 2019. Kedua sudah selesai menjalani hukuman setelah dieksekusi cambuk dan langsung dinyatakan bebas.

“Ketiga terpidana ini, salah satunya perempuan telah melanggar hukum Syariat Islam di Aceh. Mereka masing-masing dicambuk 100 kali setelah ada keputusan hukum tetap dari Mahkamah Syariyah Lhokseumawe,” ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,9 Guncang Sabang Aceh

57 tahun lalu

Mendagri Tito Karnavian Usul Dana Otsus Aceh Diperpanjang, Pemulihan Butuh 3 Tahun

57 tahun lalu

Sadis! Pria di Medan Tikam Teman Pakai Obeng hingga Tewas, Dipicu Dendam Lama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal