10 Terpidana Kasus Judi di Aceh Barat Daya Dieksekusi Hukuman Cambuk

Antara
Hukuman cambuk (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)

ACEH BARAT DAYA, iNews.id - Sebanyak 10 terpidana di Aceh Barat Daya, dieksekusi hukuman cambuk. Mereka pelanggar Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat akibat tersandung kasus maisir atau judi.

Ekseskusi ini digelar di halaman Kantor Kejari Aceh Barat Dayta, Kamis (20/10/2022).

Kasi Pidum Kejari Aceh Barat Daya, Fahrul Razi Sihotang mengatakan, awalnya ada 13 terpidana yang menjalani hukuman cambuk.

"Namun yang bisa dilaksanakan hari itu hanya 10 orang karena satu diantaranya dinyatakan sakit dan dua lainnya tidak hadir," kata Fahrul, Jumat (21/10/2022).

Fahrul juga menyebutkan, mereka yang mendapatkan hukuman cambuk masing-masing, Khairul Syahputra dicambuk 18 kali, Safri sebanyak 14 kali cambuk, Defi Mahdiahindah 14 kali cambuk, Darmansyah 25 kali cambuk, mantan Ketua KIP Abdya, Sanusi 23 kali cambuk.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,4 Guncang Blangpidie Aceh Barat Daya

57 tahun lalu

Penggerebekan Diduga Bocor, Polisi Hanya Temukan Gubuk dan Arena Bekas Sabung Ayam

57 tahun lalu

Ditangkap terkait Judi, Pria di Lampung Terpaksa Akad Nikah di Kantor Polisi

57 tahun lalu

Belasan Warga Aceh Selatan Jalani Hukuman Cambuk, Pemerkosa hingga Penjudi

57 tahun lalu

Panik Digerebek Polisi, Pelaku Judi Sabung Ayam di Gowa Nekat Berupaya Kabur Nyebur ke Danau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal