Punya Kendaraan Lebih dari Satu, Segini Pajak Progresif Motor dan Mobil 2026

Dani M Dahwilani
Pemilik kendaraan bermotor yang memiliki lebih dari satu unit wajib memahami aturan pajak progresif. (Foto: Dok iNews.id)

Sebaliknya, pemilik satu mobil dan satu sepeda motor tidak dikenakan pajak progresif karena jenis kendaraannya berbeda.

Daftar Tarif Pajak Progresif 2026

Besaran pajak progresif berbeda di setiap daerah karena pemerintah provinsi memiliki kewenangan menetapkan tarif sesuai peraturan daerah masing-masing.

Di DKI Jakarta, tarif pajak progresif masih mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan rincian sebagai berikut:

* Kendaraan pertama: 2 persen.
* Kendaraan kedua: 3 persen.
* Kendaraan ketiga: 4 persen.
* Kendaraan keempat dan seterusnya: 5 persen.

Sementara itu, di wilayah Jawa Barat tarif progresif diterapkan secara bertingkat, yakni sekitar 1,75-2 persen untuk kendaraan pertama, 2,25-2,5 persen untuk kendaraan kedua, 2,75-3 persen untuk kendaraan ketiga, serta 3,25-3,5 persen untuk kendaraan keempat dan seterusnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sebanyak 17.684 Kendaraan Dinas di Bengkulu Tunggak Pajak Rp4,4 Miliar

57 tahun lalu

Kabar Baik! Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan

57 tahun lalu

Promo Spesial DIGI bank bjb, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Cashback

57 tahun lalu

Pramono soal Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak: Kami Serius Kurangi Polusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal