Pemerintah Singapura Larang Motor Tua dan Batasi Mobil Diesel, Pelanggar Didenda Rp24 Juta

Muhamad Fadli Ramadan
Perbaiki kualitas udara, perintah Singapura melarang peredaran motor tua dan membatasi perjalanan mobil bermesin diesel. (Foto: Reuters)

"Ambang batas balik yang disesuaikan sebesar 50 HSU konsisten dengan standar emisi di bawah Perjanjian Kerangka Kerja ASEAN tentang Fasilitasi Barang dalam Perjalanan," kata NEA.

Namun, NEA akan memberikan imbauan kepada para pelaku perjalanan dalam waktu enam bulan sebelum memberlakukan aturan tersebut. NEA akan mengingatkan ambang batas baru kepada kendaraan yang akan memasuki SIngapura.

Berdasarkan Peraturan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (Emisi Kendaraan), pengendara yang tidak patuh dapat dikenai denda hingga 2.000 dolar AS atau sekitar Rp24 jutaan pada pelanggaran pertama.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
1 hari lalu

Menteri Singapura Mendadak Mundur usai Kontroversi Pesan Pribadi dengan Seorang Perempuan

14 hari lalu

Rencana Ekspor Listrik ke Singapura Belum Jalan, Bahlil: Kita Ingin Ada Win-Win

15 hari lalu

Prabowo: Indonesia-Singapura Sepakat Jaga Selat Malaka Jadi Jalur Pelayaran Bebas

15 hari lalu

Prabowo ke PM Lawrence Wong: Singapura Tetangga Dekat, Stabilitas Jadi Kepentingan Bersama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal