Jangan Coba-Coba Foto Korban Kecelakaan, di Jerman Pelaku Didenda Rp2 Juta 

Dani M Dahwilani
Polisi di Jerman akan mendenda hingga 128,50 euro atau sekitar Rp2,2 juta jika ketahuan memfoto korban kecelakaan di jalan. (Foto: Instagram Sini info)

"Sekarang kau harus membayar denda 128,50 euro karena teleh memotret korban kecelakaan," kata polisi tersebut.

Situasi ini berbeda dengan di Indonesia. Saat terjadi kecelakaan, masyarakat dengan bebas mengambil gambar. Bahkan, ada yang menpostingnya di media sosial. 

Namun, di beberapa negara ada aturan ketat. Mereka tidak boleh mengambil foto jika belum mendapatkan izin.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Menhub Ungkap Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi 106 Orang: 15 Tewas, 91 Luka-Luka

Nasional
12 hari lalu

Dudung hingga Dedi Mulyadi Datangi RSUD Kota Bekasi, Jenguk Korban Kecelakaan Kereta

Nasional
13 hari lalu

Polisi: 10 Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Tewas karena Luka di Hampir Seluruh Tubuh

Nasional
13 hari lalu

Identitas 10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal