JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi memperpanjang relaksasi pajak 100 persen Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPn BM DTP) untuk kendaraan bermotor, hingga Agustus mendatang. Berapa harga mobil sekarang?
Sejak 1 Maret 2021, pemerintah menerapkan kebijakan PPn BM terhadap pembelian mobil baru. Program ini dimulai untuk mobil penumpang 1.500 cc dengan kandungan lokal tertentu.
Skema awalnya, per tiga bulan diberlakukan perubahan potongan pajak, yakni Maret-Mei diskon 100 persen, Juli-Agustus 50 persen, dan Oktober-Desember 25 persen.
Implementasi kebijakan tersebut, kinerja industri otomotif dan penjualan mobil di Tanah Air menunjukkan tren yang positif. Pemerintah memutuskan memperpanjang fasilitas PPn BM 100 persen untuk penjualan mobil 4x2 di bawah 1.500cc hingga Agustus 2021.
Selanjutnya, periode untuk diskon PPN BM 50 persen diperpanjang menjadi Desember 2021.