Deretan Pemilik PO Bus Tertangkap KPK saat Jadi Pejabat, Ada yang Satu Keluarga

Muhamad Fadli Ramadan
Sejumlah pemilik PO bus ditangkap KPK atas tindak pidana korupsi. (Foto: Istimewa)

Mukti Agung Wibowo yang menjabat sebagai Bupati Pemalang ditangkap terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan yang tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan.

3. Ikmal Jaya

Masih dalam ruang lingkup PO Dewi Sri, Ikmal Jaya yang merupakan saudara kandung dari Agung Mukti Wibowo juga terkena kasus korupsi. Ia terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan wewenang serta jabatan sebagai walikota Tegal.

Ikmal Jaya menjadi walikota Tegal daerah Jawa Tengah periode 2019 sampai dengan 2014. Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Semarang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ikmal Jaya, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PO Dewi Sri.

Dia terbukti melakukan korupsi tukar guling tanah aset daerah untuk tempat pembuangan akhir di Bokong Semar senilai Rp35,1 miliar.

4. Sony Wijaya

Pria yang pernah menjabat sebagai Letnan Jenderal TNI ini juga ditahan oleh KPK atas dugaan kasus korupsi pengadaan barang. Sony Wijaya sendiri menjabat sebagai Direktur Utama PT Asabri sejak 29 Maret 2016 sampai dengan 4 Agustus tahun 2020.

Kabar mengejutkan pun datang di awal 2021, di mana sebanyak 17 unit bus milik PO Restu Wijaya disita. Bus itu disita karena pengadaannya diduga hasil korupsi PT Asabri yang diwujudkan dalam bentuk bisnis transportasi.

Aset PO Restu Wijaya yang disita oleh Kejaksaan Agung tersebut atas nama Widyono sebanyak 17 unit. Bus tersebut tertera atas nama Restu Wijaya yang diduga kuat terkait dengan kasus tindak pidana korupsi PT Asabri dengan tersangka Letjen TNI Sony Wijaya mantan Direktur Utama Asabri.

Editor : Ismet Humaedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan

57 tahun lalu

KPK Periksa Yaqut, Gali Perbuatan Melawan Hukum Tersangka Korupsi Kuota Haji

57 tahun lalu

KPK Minta Tambahan Anggaran jadi Rp989 Miliar: Perkuat Efektivitas Berantas Korupsi

57 tahun lalu

KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Usut Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal