JAKARTA, iNews.id– Istilah bus angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) belum diketahui banyak orang. Padahal, itu menandakan di wilayah mana bus tersebut beroperasi.
Bus merupakan salah satu moda transportasi yang masih menjadi andalan sebagian besar masyarakat Indonesia. Waktu tempuh yang semakin cepat dan tarif terjangkau menjadi alasan utama.
Namun, masih banyak yang belum mengetahui perbedaan bus AKAP dan AKDP. Regulasi mengenai hal tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, AKAP adalah angkutan dari satu kota ke kota lain yang melalui antar daerah kabupaten atau kota yang melalui lebih dari 1 (satu) daerah provinsi dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam trayek.
Sedangkan AKDP adalah angkutan dari satu kota ke kota lain yang melalui antar daerah kabupaten atau kota dalam 1 (satu) daerah provinsi dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam trayek. Meski terlihat sama, ada perbedaan mendasar antara bus AKDP dan AKAP, seperti rute, tarif, dan terminal yang digunakan.