Viral Driver Ojol Nekat Lawan Arah di Depan Polisi: Waktu adalah Uang Pak

Muhamad Fadli Ramadan
Salah satu pelanggar yang merupakan driver ojek online (ojol) kedapatan melawan arah. (Foto: Instagram TMC)

Mendengar penjelasan driver ojol tersebut, petugas kepolisian itu langsung memberikan teguran. Pengendara sepeda motor itu diminta untuk tidak mengulangi pelanggaran semacam itu lagi karena membahayakan diri sendiri dan orang lain.

"Saya berbuat seperti ini memberhentikan Bapak semata-mata bukan nyari kesalahan atau bagaimana. Tapi ini untuk keselamatan Bapak sama keselamatan pengguna jalan lainnya, Pak, yang sudah jelas arahnya berlawanan. Kalau tadi bapak putar balik, terus kecelakaan bagaimana," ucap petugas polisi.

Sebagai informasi, melawan arah termasuk pelanggaran yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasar 287, yang berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah)."

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
1 hari lalu

Perindo Dukung Perpres Ojol Jadi Payung Penguatan UMKM Digital dan Kesejahteraan Pengemudi

8 hari lalu

Rampok dan Bunuh Ojol di Tangerang, Pelaku Ngaku Stres Dipaksa Orang Tua Segera Nikah

8 hari lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Driver Ojol saat Tidur di Pangkalan Tangerang

9 hari lalu

Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Driver Ojol yang Tewas Ditusuk saat Tidur di Pangkalan  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal