Viral 7 Hajatan Gunakan Jalan Umum, Warganet: Dompet Auto Terkuras

Ismet Humaedi
Viral 7 hajatan di satu daerah menggunakan jalan umum. (Foto: Instagram)

Sebagai informasi, berani menutup jalan untuk kepentingan hajatan, ada resiko yang akan diterima oleh tuan rumah (tuan hajat) hukuman bisa penjara dan juga denda sebesar Rp24 juta. Larangan pengalihfungsian jalan sudah diatur dalam Pasal 247 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Acara hajatan atau pernikahan sampai menutup jalan kerap terjadi di Indonesia, terutama di daerah yang jauh dari pengawasan polisi. Lantas bagaimana hukumnya tindakan mengalihfungsikan jalan yang seharusnya untuk pengendara?

Dalam aturan itu disebutkan pelaku yang membuat gangguan fungsi jalan dapat didenda dengan penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Pasal 274 (1) berbunyi: Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Sementara Pasal 274 (1) berbunyi: Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).

Editor : Ismet Humaedi
Artikel Terkait
Seleb
1 hari lalu

Pesulap Merah Nikahi Ratu Rizky Nabila 2022, Dapat Restu Istri Pertama?

Seleb
2 hari lalu

Tak Puas hanya Diakui sebagai Anak Kandung, Ressa Minta Denada Lakukan Ini!

Seleb
2 hari lalu

Ressa Rizky Rossano Ogah Tinggal Serumah dengan Denada, Alasannya Mengejutkan!

Seleb
2 hari lalu

Terciduk! Nia Ramadhani di Singapura, Ardi Bakrie di Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal