Tegas! Polisi Bakal Menindak Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Muhamad Fadli Ramadan
Sepeda listrik dilarang di jalan raya. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id– Sepeda listrik menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk dijadikan kendaraan yang dapat memudahkan aktivitas. Tapi, sepeda listrik kini banyak digunakan oleh anak-anak hingga ke jalan raya.

Polisi lalu lintas kerap menemukan pelanggaran penggunaan sepeda listrik di jalan raya, terlebih pengendaranya masih berada di bawah umur. Memberikan peringatan atau menahan sepeda listrik dilakukan atas dasar keselamatan.

Larangan ini diterapkan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang memberi teguran kepada pengguna sepeda listrik. Kasatlantas Polres Tanah Bumbu, AKP Gutur S Pambudi SIK mengatakan masih banyak pengguna sepeda listrik yang tidak patuh.

“Banyak pengguna sepeda listrik ini ibu-ibu membawa anaknya yang masih kecil ke jalan raya, ini menjadi perhatian kami. Penting diketahui, kendaraan jenis tersebut tidak boleh di bawa ke jalan besar,” kata Guntur dalam keterangannya dikutip dari NTMCPolri.

Tak hanya itu, AKP Guntur S Pambudi mengatakan sepeda listrik banyak digunakan oleh pengendara di bawah umur. Cara kerja sepeda listrik yang menggunakan mekanisme motor penggerak dapat meningkatkan risiko jika digunakan anak-anak.

Editor : Ismet Humaedi
Artikel Terkait
Megapolitan
6 hari lalu

Awas Macet, Ada Perbaikan Jalan Tol Jakarta-Cikampek Hari Ini

Motor
17 hari lalu

Kendarai Sepeda Listrik di Negara Ini Wajib Punya SIM dan Pakai Helm

Nasional
20 hari lalu

Korlantas Targetkan Seluruh Mobil Baru Wajib Pakai e-BPKB Mulai 2027

Megapolitan
21 hari lalu

Banjir Rendam Tol Sedyatmo, Akses ke Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal