Berikut kriteria jenis kendaraan yang dapat menggunakan Pertalite.
- Kendaraan pelat kuning, ini biasanya didominasi oleh angkutan umum, taksi, kendaraan pengangkut barang.
- Kendaraan umum yang tidak memiliki pelat kuning tapi masih bisa mengisi Pertalite, seperti taksi online yang sudah terdaftar resmi.
- Semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, dan mobil pengangkut sampah.
- Motor di bawah 250 cc yang tidak masih dalam kategori Big Bike premium.
- Mobil di bawah 1.400 cc yang masuk dalam kategori LCGC atau memiliki harga di bawah Rp200 juta.
- Mobil operasional panti asuhan dan panti jompo yang dilengkapi dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten atau kota.
- Rumah sakit tipe C dan tipe D, dan Puskermas yang dilengkapi dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten atau kota.