Pertalite Bakal Dibatasi, Ini Jenis Kendaraan Boleh Isi Bahan Bakar Subsidi

Muhamad Fadli Ramadan
Jika peraturan sudah ditetapkan, tidak semua jenis kendaraan dapat membeli BBM bersubsidi Pertalite. (Foto: Pertamina)

Berikut kriteria jenis kendaraan yang dapat menggunakan Pertalite.

- Kendaraan pelat kuning, ini biasanya didominasi oleh angkutan umum, taksi, kendaraan pengangkut barang.

- Kendaraan umum yang tidak memiliki pelat kuning tapi masih bisa mengisi Pertalite, seperti taksi online yang sudah terdaftar resmi.

- Semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, dan mobil pengangkut sampah.

- Motor di bawah 250 cc yang tidak masih dalam kategori Big Bike premium.

- Mobil di bawah 1.400 cc yang masuk dalam kategori LCGC atau memiliki harga di bawah Rp200 juta.

- Mobil operasional panti asuhan dan panti jompo yang dilengkapi dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten atau kota.

- Rumah sakit tipe C dan tipe D, dan Puskermas yang dilengkapi dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten atau kota.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPR Wanti-Wanti Risiko Kelangkaan Pertalite usai Harga Pertamax Naik

57 tahun lalu

Pertalite Laris Manis usai Harga Pertamax Jadi Rp16.250 per Liter

57 tahun lalu

Driver Ojol Menjerit Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250: Terlalu Tinggi!

57 tahun lalu

Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Antrean Pertalite Langsung Mengular

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal