Perhatikan Aturan Bawa Barang pada Sepeda Motor, Melanggar Bisa Kena Denda Rp3 Juta

Muhamad Fadli Ramadan
Aturan motor membawa barang telah diatur pemerintah, jika melanggar bisa dikenakan denda Rp3 juta. (Foto: Antara)

Pada pasal 137 ayat 3 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan jenis angkutan barang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan mobil barang.

Tetapi, aturan tersebut mendapat pengecualian melalui PP 74/2014 pasal 10 ayat 2 yang berbunyi dalam memenuhi persyaratan teknis, angkutan barang dengan kendaraan bermotor itu dapat menggunakan mobil penumpang, mobil bus, atau sepeda motor.

Namun, sesuai Pasal 311 ayat (1) UU 22/2019 apabila pengendara sepeda motor membahayakan pengendara lain, dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 (tiga juta rupiah).

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Mobil
27 hari lalu

Pentingnya Berkendara Bijak saat Mudik, Perjalanan Aman Dimulai dari Diri Pengemudi

Mobil
29 hari lalu

Mudik Lebaran, Jangan Lupa Periksa 5 Komponen Kendaraan Ini agar Aman di Jalan

Motor
1 bulan lalu

Berkendara Motor saat Berpuasa Ramadan, Ini 5 Hal Penting Harus Diperhatikan

Mobil
3 bulan lalu

5 Tips Berkendara Aman usai Libur Panjang Tahun Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal