Pakai Motor Listrik, Terbebas Uji Emisi dan Pajak Karbon

Dani M Dahwilani
Pemerintah mendorong elektrifikasi kendaraan termasuk sepeda motor untuk mengurangi dampak emisi carbon. (Foto: Dok iNews.id)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah mendorong elektrifikasi kendaraan untuk mengurangi dampak emisi carbon. Ini juga digaungkan di GIIAS 2021. 

Berbagai peraturan diterapkan pemerintah secara bertahap untuk membatasi kendaraan berbahan bakar minyak (internal combusion engine/ICE). Salah satunya peraturan Uji Emisi untuk kendaraan bermotor berbahan bakar fosil (internal combusion engine/ICE).  

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengimplementasikan pajak karbon pada 1 April 2022 dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). Pungutan pajak baru ini  dikenakan terhadap badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batubara dengan tarif Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. 

Dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tarif minimum pajak karbon ditetapkan Rp75 per kg CO2e, dan kini turun menjadi Rp30/kg CO2e. 

Ke depan jika hasil uji emisi kendaraan tidak memenuhi batas yang telah ditetapkan dapat dikenakan sanksi tilang. Penerapan uji emisi membuat repot karena antrean kendaraan yang ingin menguji emisi secara gratis membludak. Bila uji emisi secara mandiri di bengkel swasta masyarakat harus merogoh kocek lebih.  

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejar Daya Tempuh Jauh, Pabrikan Otomotif Berlomba Kembangkan Motor Listrik Pintar

57 tahun lalu

Rincian Pengadaan MBG yang Diduga Di-Mark Up, Apa Saja?

57 tahun lalu

Kejagung Tak Sita 21.801 Motor Listrik dalam Kasus Korupsi MBG, Kenapa?

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Daftar Pengadaan Bermasalah MBG: 21.801 Motor Listrik hingga 32.000 Sepatu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal