Cara Bayar Pajak Motor Online Lebih Mudah dan Praktis Lewat Smartphone

Bertold Ananda
Kini, cara bayar pajak motor online lebih mudah dan praktis melalui aplikasi smartphone Signal. (Foto: Samsat Digital)

JAKARTA, iNews.id - Kini, cara bayar pajak motor online lebih mudah dan praktis. Masyarakat tidak perlu repot-repot menghabiskan pergi mengantre lama di Kantor Samsat.

Duduk manis di rumah Anda bisa membayarkan pajak kendaraan motor melalui sistem aplikasi Samolnas alias Samsat Online Nasional yang kini hadir di smartphone. Nama aplikasi tersebut berubah menjadi aplikasi Signal. Ini merupakan sebuah upgrade dari aplikasi Samolnas sebelumnya.

Hadirnya aplikasi ini menawarkan cara membayar pajak lebih mudah dan praktis, sehingga terhindar dari kerumunan mengingat kasus Covid-19 masih tinggi. Bagaimana caranya? 

Dilansir dari laman resmi Samsat Digital, Jumat (8/10/2021), berikut cara bayar pajak online lebih mudah dan praktis dengan menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional alias Signal:

Proses pendaftaran aplikasi Signal

1. Download terlebih dahulu aplikasi Samsat Digital Nasional pada smartphone Anda

2. Masukan dan lengkapi data pribadi Anda seperti NIK, nama, alamt email, nomor HP, kata sandi

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kabar Baik! Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan

57 tahun lalu

Pramono soal Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak: Kami Serius Kurangi Polusi

57 tahun lalu

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Kemenperin Harap Tak Ganggu Penjualan dan Produksi

57 tahun lalu

Kendaraan EV Kena Pajak, Produsen Otomotif Tunggu Langkah Pemerintah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal