Arti Garis Putih dan Kuning di Jalan Raya, Pengendara Wajib Paham 

Wikku D Nugroho
Arti Garis Putih dan Kuning di Jalan Raya (Foto: NTMC Korlantas Polri)

2. Garis Putih Putus-putus

Garis putih putus-putus dan tanpa putus tentunya memiliki arti dan makna yang berbeda. Garis ini pengendara diperbolehkan untuk mendahului pengendara lain di depannya. 

Namun, sebelum memutuskan untuk mendahului kendaraan di depannya, pengendara diharuskan memperhatikan kondisi jalan. Sudah tepat atau tidak untuk mendahului kendaraan lainnya. 

3. Dua Garis Putih Tanpa Putus

Tak hanya satu, ternyata ada dua garis putih tanpa putus yang harus dipatuhi setiap pengguna jalan. Garis ini memiliki arti para pengendara dilarang untuk melewati garis tersebut untuk mendahului pengendara lainnya. 

4. Garis Putih Ganda Putus-putus

Berbeda dengan garis sebelumnya, garis putih ganda putus-putus ini memperbolehkan pengendara untuk mendahului kendaraan lainnya. Garis yang biasa ditemukan di jalanan perkotaan ini pengendara juga diperbolehkan untuk berpindah jalur. 

5. Garis Ganda Putus-putus dan Tanpa Putus

Dua garis ganda putus-putus dan tanpa putus dapat ditemui di jalanan perkotaan. Arti dari garis putus-putus ini adalah pengendara yang berada di jalur garis putus yang ingin mendahului pengendara lain dapat berpindah ke jalur lain. 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jalan Lenteng Agung Jaksel Amblas, Lalu Lintas Arah Depok Macet Parah

57 tahun lalu

321.039 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Idul Adha

57 tahun lalu

1,09 Juta Kendaraan Diprediksi Keluar Jabotabek pada Libur Panjang Iduladha 2026

57 tahun lalu

Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Targetkan Pelanggaran Pelat Nomor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal