Viral Sopir Angkot Pukul Pemotor Tak Terima Ditegur Lawan Arah, Netizen: Sebentar Lagi Minta Maaf

Muhamad Fadli Ramadan
Viral video di media sosial seorang sopir angkot memukul pengendara motor karena tak terima ditegur lawan arah. (Foto: Instagram @memomedsos)

Kemudian, di Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ diatur bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.

Melihat hal tersebut, warganet dibuat geram karena sopir angkot tersebut tidak mau mengakui kesalahannya. Netizen ramai-ramai meminta pihak kepolisian melakukan penindakan sebagai efek jera.

"Sekali-sekali polantas pakaian preman trs menegur yang lawan arah gimana reaksi marah-marah gak terus sekalian tilang yg lawan arah," kata @lut***.

"Udah hal biasa di sana supir Angkot ugal2an soalnya temen2 supirnya pada ngebelain," tulis @sek***.

"Selalu begitu memang yang salah selalu yang paling galak," ucap @tov***.

"Sebentar lagi...bilang minta maaf...????????," kata @redi***.

"Pas di ciduk, kayak krupuk basah????," ujar @iman***.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
6 hari lalu

Viral Sopir Angkot Bekasi Mengamuk Pukul Pengemudi Mobil, Langsung Ditangkap

3 bulan lalu

Viral Mobil Dinas Bertanda Bintang Dua Diduga Lawan Arah, Ini Penjelasan TNI AD

3 bulan lalu

Viral Sopir Angkot Lawan Arah Ngamuk di Jaktim hingga Pecahkan Kaca Mobil

3 bulan lalu

Kisah Inspiratif Anak Sopir Angkot Lulus Kuliah di ITB, Tak Menyerah Raih Mimpi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal