Tragis! 5 Bus Tabrakan Beruntun gegara Emak-Emak Nyebrang Sembarangan

Muhamad Fadli Ramadan
Seorang emak-emak menjadi penyebab kecelakaan tabrakan beruntun gegara nyebrang sembarangan. (Foto: Instagram)

Dalam pasal 287 ayat tiga diatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp250.000.

Sementara pasal 310 ayat satu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dapat dipidana enam bulan atau denda Rp1 juta.

Berdasarkan ayat dua di pasal yang sama pengguna kendaraan dapat dipidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp2 juta.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Seleb
7 jam lalu

Viral Pensiunan ASN di Blora Tendang Kucing, Lirabica Angkat Bicara!

Seleb
8 jam lalu

Nia Ramadhani Murka! Rumor Cerai dengan Ardi Bakrie Berdampak ke Anak-anaknya

Seleb
8 jam lalu

Difitnah Cerai, Nia Ramadhani Ungkap Kondisi Rumah Tangganya dengan Ardi Bakrie

Seleb
8 jam lalu

Nia Ramadhani Bantah Ceraikan Ardi Bakrie!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal