"Industri otomotif sedang mengalami kalibrasi ulang yang signifikan di segmen kendaraan listrik. Koreksi pasar kendaraan listrik baru-baru ini menggarisbawahi pelajaran penting: Konsumen lebih suka memiliki akses ke berbagai pilihan mesin," ujar analis data J.D. Power, Tyson Jominy.
Sebagai informasi, pemerintah Indonesia memberikan sejumlah insentif bagi mobil listrik. Tapi, mulai tahun depan insentif untuk mobil impor dihentikan.
Ini dilakukan untuk memberi keadilan kepada produsen yang sudah berkomitmen sejak awal dengan membangun pabrik dan menciptakan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air.
Adapun insentif mobil listrik di Indonesia saat ini meliputi pembebasan PPN untuk mobil dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen, yang membuat harga mobil listrik menjadi lebih terjangkau. Selain itu, pemerintah juga memberikan keistimewaan kendaraan bebas aturan lalu lintas ganjil genap.