Tak Lagi Kebal Hukum, Pelat Nomor RF Langgar Aturan Lalu Lintas Kena Tilang

Muhamad Fadli Ramadan
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memerintahkan mobil-mobil dengan pelat nomot RF harus ditilang jika terbukti melanggar aturan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id – Mobil yang menggunakan kode akhir RF dianggap sebagai pelat nomor ‘dewa’. Mereka memposisikan diri sebagai kendaraan prioritas.

Menyikapi keluhan masyarakat yang kerap melanggar, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan mobil-mobil dengan pelat nomot RF harus ditilang jika terbukti melanggar aturan. Ini disampaikan ketika meninjau Direktorat Lalu Lintas Polda Metropolitan Jakarta Raya.

Dia memerintahkan kepada seluruh personel yang bekerja di balik layar sesegera mungkin melaporkan kejadian kepada personel yang ada di lapangan.

Setelah memberikan arahan kepada petugas yang mengawasi CCTV, Irjen Pol Fadil Imran langsung menuju ke personel yang bertindak di bagian Electronic Traffic Law Enfironcement (ETLE).

Kapolda memperingatkan kepada petugas yang berjaga untuk menindak siapa pun yang melanggar aturan lalu lintas, termasuk yang menggunakan pelat nomor RF. Mengingat kendaraan tersebut sering kali tidak memenuhi syarat-syarat tertentu.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Targetkan Pelanggaran Pelat Nomor

57 tahun lalu

Deretan Brigjen Polri Dilantik Jadi Kapolda, Langsung Sandang Bintang Dua

57 tahun lalu

Kapolri Pimpin Sertijab, Komjen Panca Putra Resmi Jabat Kalemdiklat Polri

57 tahun lalu

Kapolri Rotasi 9 Kapolda, Pimpinan Polda Jabar hingga Sumbar Berganti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal