Singapura Haramkan Mobil Diesel 2025, Hapus Kendaraan Bensin 2040 

Siska Permata Sari
Ikbal Fauzi mengunggah potret dirinya yang memadukan kaus hitam dan jaket kulit berwarna sama. (Foto: Reuters)

SINGAPURA, iNews.id - Singapura akan melarang mobil diesel mulai 2025 dan berbahan bakar internal (internal combustion engine/ICE) pada 2040. Menteri Transportasi Singapura Ong Ye Kung mengatakan larangan diesel berlaku untuk jenis kendaraan pribadi dan taksi. 

Dilajsir dari Motor1, Minggu (7/3/2021), Singpura mencatat kendaraan bermotor mengeluarkan sekitar 6,4 juta ton karbon dioksida (CO2) setara per tahun. 

“Seperti kita ketahui, mobil diesel menghasilkan emisi PM2.5 dan bahkan lebih berpolusi dibandingkan mobil bermesin bensin,” ujar Ong Ye Kung. 

Dalam lima tahun terakhir, mobil diesel mendominasi armada taksi di Singapura. Persentasenya mencapai 85 persen dari total unit. 

Seiring berjalannya waktu, populasi taksi diesel terus menurun, kini tersisa 40 persen atau setengahnya dari total armada taksi berjumlah 15.888 unit. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gugatan Ditolak Pengadilan Singapura, Proses Ekstradisi Paulus Tannos Berlanjut

57 tahun lalu

Gugatan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Bisa Diekstradisi ke Indonesia

57 tahun lalu

Pidato di Singapura, AHY: Infrastruktur adalah Kunci Masa Depan Keberlanjutan

57 tahun lalu

Menlu Singapura Ajak RI-Malaysia Perbarui Kerja Sama Sijori, Dongkrak Investasi Kawasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal