JAKARTA, iNews,id – Jeep Rubicon 2 pintu berwarna hitam milik Mario Dandy akhirnya dilelang. Itu dilakukan setelah Majelin Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan vonis 12 tahun penjara dan restitusi sebesar Rp25 miliar.
“Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy membayar restitusi kepada anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng sebesar Rp25.150.161.900,” ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Hakim juga memutuskan Jeep Rubicon dengan nomor polisi B 2571 PBP atas nama Ahmad Saefudin yang dibawa Mario Dandy ke lokasi penganiayaan David Ozora dirampas dan dilelang.
Hakim Ketua Alimin mengatakan Jeep Rubicon tersebut dijual di muka umum, dilelang, dan hasilnya untuk mengurangi sebagian restitusi anak korban. Namun, belum diketahui besaran harga untuk mobil tersebut.
Berdasarkan laman Informasi Nilai Jual Kendaraan Bermotor, Jeep Wrangler Rubicon 2 pintu milik Mario Dandy memiliki nilai jual Rp383 juta. Nilai tersebut belum termasuk biaya yang perlu dikeluarkan untuk legalitas kendaraan, seperti STNK dan BPKB.