Regulasi Mobil Listrik di Indonesia Keluar, Ini Skenario Toyota

Dani M Dahwilani
Toyota mengaku sebelum Perpres Nomor 55 Tahun 2019 keluar, perusahaan telah menggodok mengenai rencana dan skenario kendaraan listrik di Indonesia. (Foto: Dok/iNews.id))

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 55 Tahun 2019 terkait Kendaraan Listrik. Kebijakan ini disambut positif produsen otomotif di Indonesia.

Salah satunya pabrikan terbesar di dunia, Toyota. Mereka mengaku sebelum perpres tersebut keluar perusahaan telah menggodok mengenai rencana dan skenario kendaraan listrik di Indonesia.

"Kami telah mempelajari kendaraan listrik di Indonesia sebelum perpers keluar. Kami pun telah menyampaikan ini kepada principal (Toyota di Jepang), apakah development atau produksi di Indonesia," ujar Direktur Marketing PT Toyota-Astra Motor (TAM), Anton Jimmy Suwandi di Jakarta, baru-baru ini.

Anton menuturkan, saat ini pihaknya masih menunggu implementasi dari regulasi ini terkait pajak penjualan barang mewah (PPnBM) khusus dan aturan produksi kendaraan listrik.

"Support ini yang ditunggu, kita menunggu dua hal tersebut. Semoga bila yang dua itu sesuai harapan, kami melihat target electrifical di Indonesia 20 persen sangat possible," katanya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
11 jam lalu

Dilengkapi Fitur Parking Assistance, BAIC T1 Bisa Parkir Sendiri dengan Sekali Sentuh Layar

3 hari lalu

Intip Fitur Unik Chery Q, Bisa Parkir Otomatis hingga Speaker Eksternal

4 hari lalu

Pabrikan Otomotif Minta Insentif Lebih Adil, Tak Hanya untuk Mobil Listrik

5 hari lalu

Viral Mobil Listrik Hantam Kaca Gedung di SCBD, Kasus Berakhir Damai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal