Ramai Pengendara Copot Pelat Nomor Belakang Hindari Tilang Elektronik, Denda Rp500 Ribu Menanti

Muhamad Fadli Ramadan
Polisi akan menindak pengendara yang tidak memasang pelat nomor sesuai aturan dengan ancaman denda sebesar Rp500 ribu. (Foto: Ilustrasi/Dok iNews Deni Irwansyah)

“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan penggunaan pelat nomor itu sangat vital. Saya sampaikan penggunaan pelat nomor harus dilakukan dan harus di tempat yang benar dan menggunakan bahan yang benar yang dikeluarkan oleh Polri,” ujar Ojo Ruslani.

Dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan bermotor pasal 45 ayat (3), pelat nomor harus dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Aksesoris
11 hari lalu

Pengemudi di Negara Ini Terancam Pidana Gara-Gara Bingkai Pelat Nomor, Aturan Digugat

Mobil
1 bulan lalu

Sejumlah Pemilik Kendaraan Dapat Tagihan Tol Tak Pernah Dilalui Gara-Gara Kamera Salah Baca Pelat Nomor

Megapolitan
1 bulan lalu

Terungkap, Mobil Lawan Arah di Jakpus Bawa 4 Pelat Nomor Palsu

Mobil
1 bulan lalu

Banyak Kota Tiba-Tiba Hentikan Penggunaan Kamera Pembaca Pelat Nomor Otomatis, Ini Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal