Pemerintah Ingatkan Produksi Mobil Listrik Sesuai Jumlah Impor jika Tidak Denda Menunggu

Muhamad Fadli Ramadan
Pemerintah membebaskan impor mobil listrik utuh (CBU), tapi dengan komitmen memproduksi secara lokal dengan jumlah sama dalam 2 tahun. (Foto: Dok iNews.id)

Namun, Rachmat mengingatkan bila produsen tidak memproduksi mobil dalam jumlah yang sama, maka brand tersebut akan dikenakan denda. Ini dilakukan guna memberikan efek jera pada brand yang mencoba berbuat nakal.

“Kalau tak memenuhi komitmen, mereka harus mengembalikan insentif tersebut secara prorata. Misal, dia impor 10.000 unit, tapi produksi cuma 8.000. Ya, 2.000 insentifnya dibalikin,” ujarnya.

Sebagai informasi, saat ini sudah ada Hyundai, Wuling, MG, dan Chery yang telah melakukan perakitan di Indonesia. Sementara raksasa otomotif asal China, BYD, berencana membangun pabrik di Subang, Jawa Barat.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Mobil
1 hari lalu

Populasi Kendaraan Listrik di Indonesia Meroket, Mobil Bensin Makin Tergerus

Nasional
5 hari lalu

Ini Kata Purbaya soal Nasib Insentif Mobil Listrik di 2026

Mobil
6 hari lalu

Debut Dunia! Lepas E4 Resmi Dipamerkan di IIMS 2026, Ini Fotonya

Mobil
6 hari lalu

Debut di IIMS 2026, iCar Gaspol Buka Pesanan SUV Listrik V23

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal