Pemerintah Ingatkan Produksi Mobil Listrik Sesuai Jumlah Impor jika Tidak Denda Menunggu

Muhamad Fadli Ramadan
Pemerintah membebaskan impor mobil listrik utuh (CBU), tapi dengan komitmen memproduksi secara lokal dengan jumlah sama dalam 2 tahun. (Foto: Dok iNews.id)

Namun, Rachmat mengingatkan bila produsen tidak memproduksi mobil dalam jumlah yang sama, maka brand tersebut akan dikenakan denda. Ini dilakukan guna memberikan efek jera pada brand yang mencoba berbuat nakal.

“Kalau tak memenuhi komitmen, mereka harus mengembalikan insentif tersebut secara prorata. Misal, dia impor 10.000 unit, tapi produksi cuma 8.000. Ya, 2.000 insentifnya dibalikin,” ujarnya.

Sebagai informasi, saat ini sudah ada Hyundai, Wuling, MG, dan Chery yang telah melakukan perakitan di Indonesia. Sementara raksasa otomotif asal China, BYD, berencana membangun pabrik di Subang, Jawa Barat.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Mobil
21 jam lalu

Ridwan Hanif Edukasi Mahasiswa UNS soal Mobil Listrik di Autotech iNews Campus Connect

Mobil
2 hari lalu

VinFast Akhirnya Luncurkan Mobil Listrik Tujuh Penumpang VF MPV 7, Dirakit di Subang

Mobil
3 hari lalu

Mobil Listrik Mewah Volvo EX90 Mengaspal di Indonesia, Harga Tembus Rp2,5 Miliaran

Mobil
3 hari lalu

Chery Q Debut di Indonesian Idol, Alasannya Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal