Mudik Bawa Barang di Atap Mobil Tinggi Lebih 40 Cm dan Tak Pakai Roff Box Bisa Didenda Rp500 Ribu

Muhamad Fadli Ramadan
Untuk keamanan saat mudik, tinggi barang bawaan yang ditaruh di atap mobil maksimal 40 cm, tidak boleh lebih. (Foto: Antara)

“Untuk menjaga keseimbangan kendaraan, pastikan barang-barang yang ringan. Ini ditujukan agar titik berat kendaraan tetap berada di bawah sehingga mobil tidak mudah kehilangan kendali saat bermanuver,” katanya.

Sony mengungkapkan membawa barang di atap juga memiliki aturan. Mobil harus dipasang roof box apabila ingin membawa barang di atap.

“Kalau mau pakai roof box boleh, asalkan pakai penutup dan diikat menggunakan lashing, bukan tali plastik atau tali tambang. Kemudian tinggi barang bawaan yang ditaruh di atap itu maksimal 40 cm, tidak boleh lebih,” katanya.

Menurutnya, penggunaan roof box harus diperhatikan sesuai dengan dimensi kendaraan. Bahkan, pemasangan roof box sudah sudah diatur undang-undang

Memasang roof box secara sembarangan bisa terancam sanksi sesuai Pasal 285 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, yang bisa dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rekor! 3,5 Juta Pemudik Singgah di Masjid Selama Lebaran 2026, Naik 2 Kali Lipat

57 tahun lalu

Mudik Lebaran Usai, PLN Catat Lonjakan Penggunaan SPKLU 4 Kali Lipat Dibanding 2025

57 tahun lalu

Motor Habis Dipakai Mudik, Ini 5 Komponen Penting Wajib Diperiksa

57 tahun lalu

Kemenhub Catat Mobilitas Masyarakat Tembus 147,5 Juta Orang selama Lebaran 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal