Mobil Tabrak Kendaraan Lain di Jalan, Begini Caranya Agar Bisa Klaim Asuransi

Dani M Dahwilani
Mobil tabrak kendaraan lain, selain asuransi standar penting memiliki jaminan perluasan Third Party Liability (TPL). (Foto: Ilustrasi/Dok) 

Ketiga, kendaraan milik tertanggung tidak digunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum. 

Keempat, jika Anda mengalami kecelakaan, jangan lupa memberikan bukti dengan mendokumentasikan terlebih dahulu keadaan kendaraan dan memahami penyebab kecelakaan yang ditanggung sebelum mengajukan klaim secara langsung. 

Kelima, perhatikan terkait wilayah pertanggungan apakah sesuai dengan isi polis. Kenam, jangan membuat kerusakan yang disengaja oleh tertanggung.

"Pahami polis Anda, baca dan pelajari dengan jelas polis-polis yang diberikan pihak asuransi, terutama klaim yang dijamin dalam polis atau termasuk dalam klausul pengecualian dalam polis," kata Wayan. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Ada Kecelakaan Truk dan Bus di Gatsu Jaksel, Lalin arah Semanggi Padat

Bisnis
4 hari lalu

MNC Life Gandeng Jaringan Klinik Ocean Dental, Kerja Sama Penyediaan Asuransi 

Megapolitan
5 hari lalu

Kecelakaan Mobil hingga Terbakar di Tol Jagorawi, 2 Orang Jadi Korban

Seleb
6 hari lalu

Kondisi Terkini Adik Keisya Levronka usai Jatuh dari Lantai 6 Gedung Kampus, Memprihatinkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal