Mobil Dikonversi Listrik Akan Dapat Insentif Bebas Parkir dan Tol?

Muhamad Fadli Ramadan
Selain bebas ganjil-genap, mobil konversi listrik bisa mendapat insentif pajak nol, dan pemerintah sedang mengupayakan insentif tol. (Foto: Dok/iNews.id)

“Keluar sertifikatnya sangat mudah dan surat-suratnya juga berubah serta pelat nomornya ada biru-birunya. Terpenting adalah bengkel sudah tersertifikasi dan bengkel tersebut yang mengajukan kepada kami (Dirjen Kemenhub),” ujarnya.

Pentingnya bengkel konversi mendapatkan sertifikat adalah untuk memastikan bengkel tersebut memiliki alat-alat dan sumber daya yang memadai. Sebab, mobil yang dikonversi menyangkut keamanan dan keselamatan pengguna kendaraan tersebut.

Selain itu, komponen yang digunakan sudah terdata di Dirjen Kemenhub yang dapat dipertanggungjawabkan apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan di masa mendatang.

Sebab itu, dikeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Regulasi tersebut menjadi payung hukum bagi bengkel-bengkel yang melakukan konversi, bukan hanya mobil tapi juga truk maupun bus.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Mobil
7 jam lalu

Debut Dunia! Lepas E4 Resmi Dipamerkan di IIMS 2026, Ini Fotonya

Mobil
8 jam lalu

Debut di IIMS 2026, iCar Gaspol Buka Pesanan SUV Listrik V23

Mobil
17 jam lalu

Suzuki e-Vitara Meluncur di IIMS 2026, Sekali Cas Tembus 428 Km

Aksesoris
3 hari lalu

Populasi Mobil Listrik Naik, Thunder Kembangkan Aki EV di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal