Mobil Baru Setahun Rusak, Apakah Diganti? Begini Kata Hyundai

Dani M Dahwilani
Jika mobil mobil baru setahun terjadi kerusakan, apakah ada jaminan diganti dengan yang baru? (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Jaminan kendaraan atau garansi menjadi perhatian konsumen saat memilih mobil. Jika mobil terjadi kerusakan apakah ada jaminan diganti?

Faktanya tidak semua pabrikan mobil memberikan jaminan mengganti kendaraan. Jika terjadi kerusakan, pabrikan hanya me-recall, mengganti atau memperbaiki suku cadang yang rusak.  

Namun, PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) menyatakan siap mengganti mobil dengan yang baru jika kendaraan mengalami kerusakan 50 persen dalam waktu setahun sejak dikirim ke konsumen. Bagaimana mekanismenya?

Head of Sales Strategy Department PT Hyundai Motors Indonesia (HMID), Christian Abraham Gandawinata mengatakan, jaminan yang sebelumnya dikenal dengan nama Hyundai Owner Assurance Program tadinya hanya berlaku untuk Hyundai Stargazer dan Creta, namun saat ini diperluas untuk pengguna Ioniq 5, Ioniq 5 Batik dan Ioniq 6. 

"HMID telah mempersiapkan berbagai layanan purnajual yang dapat dimanfaatkan konsumen lewat program Hyundai Jaga. Program tersebut meliputi garansi dasar, gratis biaya jasa perawatan, gratis suku cadang, gratis 24 jam Roadside Assistance, hingga ketersediaan Hyundai Genuine Accessories," ujarnya, dalam press conference di IIMS 2024. 

Christian menjelaskan, terkait dengan garansi kepemilikan mobil terdapat Hyundai Jamin. Layanan ini menghadirkan berbagai manfaat bagi konsumen, meliputi Jamin ganti mobil baru; Jamin harga jual 70 persen; Jamin pelunasan cicilan; Jamin biaya medis konsumen; serta Jamin penggantian biaya ban. 

"Jamin ganti mobil baru, yaitu jaminan penggantian mobil baru dengan tipe, warna, dan spesifikasi yang sama jika mobil mengalami nilai kerusakan minimal 50 persen. Berlaku sampai dengan 1 tahun setelah mobil dikirim," katanya.

Namun, Christian mengingatkan jaminan tersebut bisa gugur apabila kendaraan rusak karena terbakar, terendam banjir, kerusuhan, dan tindakan mengemudi melanggar hukum (peraturan lalu lintas).

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Mobil
5 jam lalu

Bawa Line Up Lengkap di IIMS 2026, Jaecoo Libatkan Pengunjung Kembangkan J5 EV

Aksesoris
16 jam lalu

IIMS 2026, Tekiro Ungkap Tantangan Industri Perkakas Otomotif di Era Elektrifikasi 

Mobil
16 jam lalu

GWM Luncurkan Tank 500 Diesel di IIMS 2026

Mobil
19 jam lalu

GAC Boyong Mobil MPV 7 Seater E8 di IIMS 2026, Gendong Mesin Hybrid

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal