Menperin Ungkap Beberapa Poin Perpres Mobil Listrik, Ini Bocorannya

Riyandy Aristyo
Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto memberikan sedikit bocoran isi  Perpres Kendaraan listrik.

Airlangga mengatakan isi Perpres mobil listrik lainnya berupa pengaturan nilai insentif. Insentif ini merupakan perubahan dari revisi Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2013 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Kementerian Keuangan sendiri sudah memberikan insentif mobil listrik. Di antaranya, impor kendaraan dalam jangka waktu tertentu, pemberian tax allowance bagi industri suku cadang, pemberian tax holiday bagi integrasi kendaraan listrik dengan baterai serta pemberian tax allowance bagi industri suku cadang.

Sementara untuk insentif pajak mobil, pemerintah siap memberikan keringanan pajak untuk mobil sedan. Seperti diketahui, pajak mobil sedan lebih tinggi ketimbang mobil MPV, sedangkan pasar terbesar otomotif global datang dari mobil sedan.

.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Seberapa Hemat Mobil Listrik? Segini Perbandingan Biaya Geely EX2 Vs Mobil Bensin

57 tahun lalu

20 Mobil Listrik Geely Ludes Terbakar di Tempat Parkir akibat Serbuk Kayu

57 tahun lalu

Diperkenalkan di Indonesia, Intip Fitur Keselamatan dan Keamanan pada Chery Q

57 tahun lalu

Dibanderol Mulai Rp389,9 Juta, iCAR V23 Mengaspal di Indonesia Dalam 3 Tipe

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal