10 Lokasi yang Tidak Boleh Dijadikan Tempat Parkir, Pengendara Wajib Tahu!

Ahmad Haidir
Lokasi yang tidak boleh dijadikan tempat parkir (Foto: Free2move)

JAKARTA, iNews.id - Ada banyak lokasi yang tidak boleh dijadikan tempat parkir bagi para pengendara mobil atau motor. Jika melanggar, para pengendara akan kena sanksi denda.

Sebelum berkendara, ada baiknya Anda mengetahui jalur atau area yang sangat dilarang untuk dijadikan tempat parkir.  

Pemerintah telah mengatur perihal parkir demi ketertiban bersama yang tertuang dalam Undang Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1. 

Ancaman bagi pelaku parkir sembarangan yang melanggar rambu-rambu lalu lintas adalah pidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp500.000. 

Lantas, mana saja lokasi yang tidak boleh dijadikan tempat parkir? Berikut ini ulasannya, dirangkum pada Sabtu (12/3/2022).

1. Tikungan, bahu bukit, atau jembatan.
2. Trotoar (tempat pejalan kaki) atau trek sepeda.
3. Dekat lampu lalu lintas atau jalur penyeberangan pejalan kaki.
4. Di jalan utama atau di jalan dengan lalu lintas yang melaju cepat.
5. Berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan sehingga mempersempit ruang jalan.
6. Persimpangan jalan atau pemberhentian bus, kecuali jika keadaan rusak dan parkir di akses kendaraan pemadam kebakaran hidran.
7. Menghadap bagian depan mobil ke arah lalu lintas yang berlawanan. 
8. Sepanjang jalan yang licin.
9. Di jalan layang, terowongan, atau di sisi jalan yang menuju jalan layang atau terowongan.
10. Di atas pinggiran rumput atau bahu jalan.

Itulah beberapa lokasi yang tidak boleh dijadikan tempat parkir.

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Parkir di Pinggir Jalan Cawang Diperbolehkan, Sudinhub Jaktim: Persoalannya Lebihi Kapasitas

57 tahun lalu

Ojol bakal Dapat Parkir Khusus di Gedung-Gedung Jakarta usai Viral Motor Diangkut

57 tahun lalu

Membandel, 4 Juru Parkir Liar di Blok M Jaksel Terjaring OTT

57 tahun lalu

Razia Parkir Liar di Jakarta Pusat, 92 Kendaraan Ditindak dan 5 Jukir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal