Kucurkan Insentif Otomotif Rp7 Triliun, Pemerintah Klaim Berhasil Tarik Investasi Puluhan Triliun Rupiah

Muhamad Fadli Ramadan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah telah menggelontorkan dana Rp7 triliun untuk insentif sektor otomotif. (Foto: Dok)

Namun, mulai 1 Januari 2026, mereka yang memanfaatkan kebijakan tersebut harus melakukan perakitan lokal sesuai dengan jumlah unit yang sudah diimpor. Hal tersebut berlaku hingga 2027 dengan nilai TKDN minimal 40 persen.

Insentif juga diberikan untuk para produsen yang sudah memiliki pabrik di Indonesia dan memproduksi mobil listrik. Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk kendaraan listrik yang memenuhi persyaratan TKDN minimal 40 persen.

Beberapa insentif lain yang diberikan termasuk untuk mobil hybrid dan motor listrik. Namun, sepanjang 2025, pemerintah tidak memberikan insentif atau subsidi untuk motor listrik yang dapat menarik minat masyarakat untuk beralih.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Buletin
14 jam lalu

Sambut Lebaran 2026, Pemerintah Kucurkan Stimulus Rp911 Miliar untuk Diskon Tiket Mudik

Nasional
15 jam lalu

Hore! Pemerintah Gelontorkan Rp911,16 Miliar untuk Diskon Transportasi Mudik Lebaran 2026

Nasional
5 hari lalu

Ini Kata Purbaya soal Nasib Insentif Mobil Listrik di 2026

Nasional
5 hari lalu

Pengumuman! Pemerintah Terapkan WFA saat Libur Nyepi dan Lebaran 2026, Ini Tanggalnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal