Kemenperin Usulkan Mobil Rakyat di Bawah Rp250 Juta Tidak Lagi Masuk Barang Mewah 

Dani M Dahwilani
Sudah menjadi kebutuhan masyarakat, Kementerian Perindustrian mengusulkan mobil Rp250 juta sebagai mobil rakyat tidak dikenakan pajak barang mewah. (Foto: iNews.id)

Dia menjelaskan dengan meningkat 3 persen, otomatis pemasukan pajak daerah dan PPN juga naik. Jadi hitungan pemerintah menurunkan Rp1  akan mendapat Rp2. "Kita exercise karena menghadapi Kementerian Keuangan kita harus memberikan argumentasi teknokratif, kemudian pada Maret itu disetujui," ujarnya. 

Taufiek menuturkan melihat perkembangan penjualan mobil naik cukup luar biasa. Namun, pada Juni 2021 ada Covid-19  gelombang ke-2. "Itu kalo tidak ada larangan mudik misalnya, itu PMI kita bisa di angka 70. Karena di purchasing manager index (PMI) sektor otomotif itu memberikan 30-40 persen," katanya. 

"Jadi inilah yang mungkin kita lakukan exercise kemudian sama Kementerian Keuangan, Menko Perekonomia, semua akhirnya diperpanjang terus sampe akhir Desember 2021. Sekarang ini kita selektif untuk PPnBM. Untuk yang kelas Rp250 juta ke bawah juga diberikan PPnBM karena itu mewakili 60 persen populasi industri otomotif," ujar Taufiek. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

BPS Catat Mobilitas Masyarakat Naik Signifikan pada Kuartal I 2026, Penerimaan Pajak Meningkat

Nasional
14 hari lalu

MNC University Gandeng BPSDMI, Perkuat SDM Industri di Era Digital den Vokasi

Nasional
19 hari lalu

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Kemenperin Harap Tak Ganggu Penjualan dan Produksi

Nasional
19 hari lalu

Tanpa Insentif, Data Menunjukkan Pasar Motor Listrik di Indonesia Ambruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal