JAKARTA, iNews.id – Hasil invetigasi insiden mobil Jetour T2 terbakar dalam kecelakaan di Tol Jagorawi diungkap Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Investigasi yang melibatkan regulator dan otoritas keselamatan transportasi. Audiensi investigasi dipimpin Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan (Kemenhub) Yusuf Nugroho, Ketua KNKT, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Ketua Tim Kelompok Substansi Sertifikasi Tipe Kendaraan Bermotor, perwakilan Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor Bekasi, serta manajemen PT Jetour Sales Indonesia.
Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Kemenkes, Yusuf Nugroho mengatakan, invetigasi dilakukan fokus pada spesifikasi teknis kendaraan, sistem keselamatan (safety system), serta mekanisme perlindungan terhadap risiko kebakaran.
“Kami mengapresiasi PT Jetour Sales Indonesia atas respons cepat dalam melakukan investigasi terhadap kejadian yang ada. Tujuan diselenggarakannya klarifikasi ini adalah untuk memperoleh penjelasan terkait kronologi dan hasil investigasi atas insiden kendaraan merek Jetour, dengan fokus pada spesifikasi teknis kendaraan, sistem keselamatan, serta mekanisme perlindungan terhadap risiko kebakaran,” ujarnya, dalam keterangan pers dilansir Sabtu (14/2/2026).
Berdasarkan paparan dalam rapat klarifikasi, sistem keselamatan kendaraan disebut bekerja sesuai desain dan standar yang ditetapkan. Saat benturan terjadi, airbag mengembang penuh dan sisi penumpang tetap terlindungi. Struktur kendaraan juga dilaporkan tetap stabil, tidak terguling, serta pintu masih dapat dibuka normal setelah benturan serius.
Hasil analisis teknis menunjukkan insiden tersebut merupakan tabrak samping, bukan tabrak belakang. Benturan ekstrem menyebabkan roda depan dan belakang kiri mengalami kerusakan berat. Kondisi itu memicu gesekan langsung bagian bawah kendaraan dengan permukaan aspal sehingga api muncul sebagai dampak lanjutan pasca benturan keras dan menyebabkan kendaraan terbakar.