Isu Pembatasan Kendaraan Tua di Jakarta Jadi Perbincangan, Ini Faktanya

Wahyu Sibarani
Ilustrasi mobil tua. (Foto: Ist)

Diketahui berdasarkan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor dijelaskan kendaraan bermotor wajib uji emisi dan memenuhi baku mutu emisi gas buang. Sasaran wajib uji emisi ini adalah mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang beroperasi di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Jadi, mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang diwajibkan uji emisi adalah kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun. Sedangkan kendaraan baru di bawah tiga tahun belum diwajibkan untuk diuji emisi.

Pengecualian itu terjadi karena kendaraan baru diasumsikan masih sesuai standar pabrikan sehingga emisi gas buangnya masih sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan.

Sesuai Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020, wajib uji emisi gas buang dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Uji emisi dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta akan tetap melanjutkan razia uji emisi kendaraan di Jakarta. Namun, kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak akan ditilang.

Karena tidak ada tilang, maka sanksi denda tidak dikenakan kepada pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Tapi, akan ada surat wajib servis untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

"Surat tersebut sebagai peringatan kepada pengendara untuk segera melakukan perbaikan agar dapat lulus uji emisi," kata Ani.

Editor : Ismet Humaedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

17 Truk Barang Gagal Uji Emisi di Kawasan Industri Pulogadung, Denda Rp50 Juta Menanti

57 tahun lalu

20 Bus dan Truk Terjaring Razia Uji Emisi di Ciracas Jaktim

57 tahun lalu

Uji Emisi Diusulkan Jadi Syarat Perpanjang STNK, Bagaimana Kendaraan Listrik?

57 tahun lalu

Viral Mobil Kijang Tua Tertimpa Kontainer Tidak Ringsek, Netizen: Bukan Kaleng-Kaleng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal