Insentif PPn BM 100 Persen Berakhir, Relaksasi Pembelian Mobil Baru Juni hingga Agustus hanya 50 Persen

Intan Rakhmayanti Dewi
Pada periode kedua, pada Juni hingga Agustus 2021, insentif PPn BM mobil baru yang diberikan hanya 50 persen. (Foto: Ilustrasi/Grafis)

Selain kendaraan bermotor 1.500 cc, pemerintah juga memberikan keringanan pajak untuk kendaraan dengan kapasitas silinder lebih dari 1.500 cc hingga 2.500 cc, dengan skema yang sedikit berbeda. 

Relaksasi PPnBM ini juga berlaku jika jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi di dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor minimal 70 persen 

Pada penerapan tahap awal, Sekjen Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Kukuh Kumara, mengatakan relaksasi PPnBM 100 persen yang diterapkan pemerintah menyebabkan penjualan mobil naik signifikan. 

Menurut Kukuh, terjadi kenaikan luar biasa, yakni sekitar 172 persen pada kendaraan yang mendapatkan insentif atau relaksasi PPnBM. Gaikindo berterima kasih kepada pemerintah karena kebijakan tersebut keluar pada momen yang tepat. 

“Di saat tren Covid-19 kasus barunya cenderung menurun, kemudian vaksinasi satu dan dua sudah berjalan, kebijakan ini juga dikeluarkan pada momen menjelang lebaran,” ujar Kukuh beberapa waktu lalu dalam acara Market Review IDX Channel.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
4 hari lalu

Luncurkan 3 Mobil Baru, Mazda Targetkan Penjualan 1.500 Unit di GIIAS 2026

15 hari lalu

Tambah Amunisi, Hyundai Siapkan Total 16 Model Mobil di Indonesia

17 hari lalu

Hyundai Bakal Luncurkan 4 Mobil Baru di GIIAS 2026, Ini Bocorannya

20 hari lalu

Pasar Makin Terbuka, OLX: Pencarian Mobil Bekas dan Baru Kini Berimbang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal