Sayangnya, uang muka tersebut diketahui belum dikembalikan kepada Pemprov DKI Jakarta sampai saat ini. Dengan demikian, langkah hukum tengah ditempuh untuk menyelesaikan perkara tersebut.
Menurut pantauan Okezone.com, seperti dikutip pada pada Jumat (23/12/2022), terdapat secarik kertas pada kaca depan bus yang bertuliskan ‘Budel Pailit PT Putera Adi Karyajaya (Dalam Pailit) putusan perkara no.21/PDT.SUS-Pailit/2018/PN. Niaga.JKt.PST, tanggal 20 September 2018 dalam pengawasan kurator dan pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat’.
Sementara itu, bangkai bus yang ada di Ciputat merupakan produksi dari PT Industri Kereta Api Indonesia (INKA). Terbengkalainya bus-bus tersebut karena PT Inka belum melakukan serah terima dengan Pemprov DKI Jakarta sampai saat ini.
Sejak selesai dibuat, bus produksi PT Inka itu belum digunakan sama sekali. Bahkan Pemprov DKI Jakarta juga tidak memberikan kejelasan apapun jika memang proyek kerja sama dibatalkan.
"Belum ada serah-terima (ke Pemprov DKI), jadi masih milik INKA," ucap Hartono, Senior Manager Humas, Sekretariat, dan Protokoler PT Inka.