Gugatan Merek Denza Ditolak Pengadilan, Begini Respons BYD

Muhamad Fadli Ramadan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan BYD soal penggunaan nama Denza oleh PT Worcas Nusantara Abadi. (Foto: Dok iNews)

"Atas kasus kepemilikan brand nama Denza, BYD menghormati keputusan dan ketetapan hukum pengadilan di Indonesia," kata Luther saat dihubungi Senin (5/5/2025).

Luther mengatakan pihaknya bersama tim kuasa hukum akan mengkaji putusan pengadilan. Ini akan menentukan langkah berikutnya yang akan dilakukan BYD soal kepemilikan nama Denza di Indonesia.

"Namun perlu kita lihat bersama dalam konteks ketetapannya, di mana karena pihak yang digugat telah memindahkan hak kepemilikannya ke pihak lain. Oleh karenanya, belum sepenuhnya selesai, untuk selanjutnya kami sedang kaji kembali secara internal," ujarnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Mobil
9 hari lalu

Unjuk Teknologi, BYD Siap Tantang Ferrari dan McLaren di Formula 1

Mobil
22 hari lalu

Mengejutkan, Penjualan BYD di Jepang Naik 2 Kali Lipat pada Maret 2026

Niaga
26 hari lalu

BYD Kuasai Pasar EV Indonesia, Tancap Gas di 2026

Mobil
1 bulan lalu

Tantang BYD, Geely Luncurkan Pengisian Mobil Listrik Super Cepat 10-70 Persen Hanya 4 Menit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal