Gugatan Merek Denza Ditolak Pengadilan, Begini Respons BYD

Muhamad Fadli Ramadan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan BYD soal penggunaan nama Denza oleh PT Worcas Nusantara Abadi. (Foto: Dok iNews)

"Atas kasus kepemilikan brand nama Denza, BYD menghormati keputusan dan ketetapan hukum pengadilan di Indonesia," kata Luther saat dihubungi Senin (5/5/2025).

Luther mengatakan pihaknya bersama tim kuasa hukum akan mengkaji putusan pengadilan. Ini akan menentukan langkah berikutnya yang akan dilakukan BYD soal kepemilikan nama Denza di Indonesia.

"Namun perlu kita lihat bersama dalam konteks ketetapannya, di mana karena pihak yang digugat telah memindahkan hak kepemilikannya ke pihak lain. Oleh karenanya, belum sepenuhnya selesai, untuk selanjutnya kami sedang kaji kembali secara internal," ujarnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Mobil
7 hari lalu

Produsen Mobil di Indonesia Waspadai Dampak Buruk Konflik di Timur Tengah

Mobil
8 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Kendaraan Listrik di Mudik 2026, BYD Kerahkan Posko Fast Charging di Sejumlah Titik

Mobil
10 hari lalu

Tertangkap sedang Diuji Jalan, Apakah M6 PHEV Bakal Mengaspal di Indonesia? Begini Kata BYD

Aksesoris
11 hari lalu

BYD Kenalkan Blade Battery Generasi Kedua, Isi Daya 97 Persen Hanya 9 Menit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal