Batasi Usia Kendaraan 10 Tahun, DKI Disarankan Beri Insentif Pemilik Kendaraan

Riyandy Aristyo
Batasi usia kendaraan, Pemprov DKI Jakarta disarankan untuk memberikan insentif kepada pemilik kendaraan yang usia mobilnya di atas 10 tahun. (Foto: iNews.id/Riyandy Arystio)

Agus menyarankan untuk memberikan intensif kepada pemilik kendaraan yang usia mobilnya di atas 10 tahun, ikhlas untuk dihancurkan. Semua dikembalikan lagi kepada Gubernur DKI Jakarta, apakah berani untuk menjalankan atau sekadar instruksi saja.

"Nanti di-scrap (mobilnya). Nah kalau sudah di scrap, harusnya dapet insentif dong. Dikasih uang muka untuk beli mobil baru, tapi sekarang lihat keberanian dia, kan habis beberapa tahun lagi. Ini kan baru instruksi ke anak buahnya, belum diatur," ujar Agus.

.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Pramono Ungkap Jumlah Pengunjung Tempat Wisata di Jakarta Naik saat Libur Lebaran, Ragunan Tertinggi

Megapolitan
16 hari lalu

Antrean Truk Sampah di TPST Bantargebang Capai 7 Km, Warga Keluhkan Bau Busuk

Megapolitan
20 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta 9 Maret 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Megapolitan
22 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 7 Maret 2026, Jangan Telat Sahur!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal