Apa Arti SWDKLLJ pada STNK? Berikut Penjelasannya

Punta Dewa
Apa arti SWDKLLJ pada STNK (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Tahukah Anda apa arti SWDKLLJ pada STNK? Rupanya masih banyak orang yang tidak mengetahui arti dari SWDKLLJ dan alasan mengapa harus membayarnya setiap kali melakukan perpanjangan STNK.

Apa Arti SWDKLLJ pada STNK?

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) adalah komponen pajak tahunan yang tercantum di STNK. SWDKLLJ biasanya ditempatkan di urutan ketiga setelah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Besarannya bervariasi untuk setiap kendaraan. Namun, untuk STNK baru, keterangan ini diganti dengan SW-Jasa Raharja. 

Namun, keduanya memiliki makna yang sama, di mana SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, sementara SW-Jasa Raharja adalah Sumbangan Wajib Jasa Raharja. Dana yang Anda bayarkan akan disalurkan ke BUMN, yaitu Jasa Raharja.

SWDKLLJ sendiri merupakan bentuk asuransi yang akan memberikan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, dengan biaya asuransi yang ditanggung oleh Jasa Raharja sebagai lembaga pengelola dana yang Anda bayarkan setiap tahunnya. 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kabar Baik! Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan

57 tahun lalu

Cara Perpanjang STNK Motor dan Mobil, Simak Syarat hingga Biayanya

57 tahun lalu

Promo Spesial DIGI bank bjb, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Cashback

57 tahun lalu

Pramono soal Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak: Kami Serius Kurangi Polusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal