Alasan dibangunnya polisi tidur tersebut, tujuannya untuk membuat pengendara melambatkan laju karena terdapat persimpangan. Dikhawatirkan akan terjadi kecelakaan antara dua kendaraan yang keluar dari gang dan melaju di jalur lambat.
Setelah mendapat banyak keluhan, akhirnya polisi tidur yang memiliki ketinggian tak wajar tersebut dihancurkan. Sejumlah pekerja terlihat meratakan polisi tidur itu dengan mesin penghancur.
Sebagai informasi, pembangunan polisi tidur tidak bisa dipasang sembarangan. Sebab, ketinggian dan lebar dari polisi tidur sudah diatur dalam undang-undang. Apabila tidak mematuhinya, maka bisa dijerat dengan sanksi denda atau hukuman pidana.
Dalam Undang Undang Nomor Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, polisi tidur dikenal dengan istilah alat pengendali dan pengaman pengguna jalan atau alat pembatas kecepatan dalam PP 79/2013.
Pembuatan polisi tidur diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. Dalam peraturan tersebut, yang dimaksud polisi tidur adalah alat pembatas kecepatan.