Tak Hanya Mobil Pribadi Penumpang Bus juga Wajib Pakai Seatbelt, Ini Aturannya

Tangguh Yudha
Tidak hanya mobil pribadi, penumpang bus juga diwajibkan menggunakan seatbelt (sabuk pengaman) selama di perjalanan. (Foto: Istimewa/Ilustrasi)

"Sebenarnya kami sudah siapkan seatbelt. Tapi pilihan menggunakan atau tidak itu kembali ke penumpang masing-masing. Kita cuma bisa sosialisasi tolong digunakan demi keselamatan," ujarnya.

Diketahui, Permenhub terkait kewajiban menggunakan seatbelt menyebutkan setiap kendaraan yang diproduksi wajib memasang sabuk pengaman.

Aturan ini memiliki tenggang waktu 3 tahun, sehingga sejak 2018, karoseri bus wajib memasang perangkat sabuk pengaman. Namun hingga saat ini masih banyak penumpang yang enggan menggunakannya dengan berbagai alasan.

Pelanggaran sampai saat ini terus terjadi karena aturan penegakan hukumnya jika melanggar belum ada. Namun, banyak kasus kecelakaan memakan korban jiwa akibat penumpang tidak memakai seatbelt. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Kemenhub Ancam Sanksi PO Bus yang Tidak Masuk Terminal

2 bulan lalu

16 Penumpang Tewas Terbakar, Begini Sejarah Lahirnya PO Bus ALS di Indonesia

4 bulan lalu

Sejumlah Penumpang Bus di Terminal Pulogebang Mudik Lebih Awal, Hindari Macet

12 bulan lalu

Ingat! Turis Asing di Malaysia Wajib Pakai Sabuk Pengaman di Bus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal