Untuk pembayaran Anda bisa langsung ke kasir (petugas bayar) atau via bank yang sudah ditunjuk. Jika sudah dibayarkan, tunggu pengembalian STNK dan pelat nomor baru.
Aplikasi Samsat
Anda juga bisa membayar pajak lewat cara online. Pemilik kendaraan tidak perlu datang ke Samsat cukup mengakses lewat aplikasi Samsat Online Nasional.
Berikut langkah-langkahnya. Pertama yang harus dilakukan pemilik kendaraan adalah mengunduh aplikasi Samsat Online Nasional. Kemudian pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB).
Setelah itu, tekan menu pendaftaran kemudian akan ada pemberitahuan berupa Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK.
Pemilik kendaraan nantinya diminta untuk mengambil keputusan dengan memilih setuju atau tidak setuju. Jika setuju, nanti akan muncul formulir berisikan nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon dan email yang harus diisi.