Ingin Punya Pelat Nomor Kendaraan Cantik, Ini Aturan dan Rincian Biayanya

Rio Chandra Putra Pratama
Pemerintah telah menetapkan biaya resmi sesuai dengan PP No 60 tahun 2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemilik kendaraan mempunyai hak menggunakan pelat nomor kendaraan sesuai dengan ketentuan. Sebagai contoh, hanya ingin satu angka dan atau tidak mau ada huruf di belakangnya. 

Tentu saja untuk mendapatkan nomor khusus tidak gratis. Pemerintah telah menetapkan biaya resmi sesuai dengan PP No 60 tahun 2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).

Dilansir dari Auto2000, Jumat (31/12/2021), berikut daftar tarif pelat nomor kendaraan cantik:

  1. NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp15.000.000.
  2. NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp10.000.000.
  3. NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp7.500.000.
  4. NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp7.500.000. Ada huruf di belakang Rp5.000.000.

Menurut keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, tertanggal 30 Desember 2016, tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, ada enam poin aturan tentang pelat nomor pilihan, yaitu:

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Mobil
16 hari lalu

Sejumlah Pemilik Kendaraan Dapat Tagihan Tol Tak Pernah Dilalui Gara-Gara Kamera Salah Baca Pelat Nomor

Megapolitan
23 hari lalu

Terungkap, Mobil Lawan Arah di Jakpus Bawa 4 Pelat Nomor Palsu

Mobil
27 hari lalu

Banyak Kota Tiba-Tiba Hentikan Penggunaan Kamera Pembaca Pelat Nomor Otomatis, Ini Penyebabnya

Motor
4 bulan lalu

Polisi Bakal Razia Sepeda Motor Tak Pakai Pelat Nomor, Modus Hindari Tilang ETLE

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal