Pajak Naik, Pertamina Ungkap Harga BBM di Jakarta Bisa Lebih Tinggi

Muhamad Fadli Ramadan
Pertamina mengungkapkan PBBKB menjadi salah satu komponen yang menjadi penentu harga BBM. (Foto: Dok iNews.id)

JAKARTA, iNews.id – PT Pertamina (Persero) merespons kenaikan pajak Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Diisyarakatkan harga bahan bakar yang akan dijual di Ibu kota akan mengalami kenaikan.

Pemprov DKI Jakarta melakukan berbagai cara untuk menekan polusi udara dan mempercepat penggunaan kendaraan listrik. Salah satunya adalah dengan menaikkan pajak BBM sehingga harga jualnya lebih mahal.

Kenaikkan pajak BBM dari 5 persen menjadi 10 persen tertuang melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, yang ditetapkan sejak 5 Januari 2024.

Pada pasal 24 ayat 1 dalam beleid tersebut berbunyi, tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) ditetapkan sebesar 10 persen. Sementara tarif PBBKB untuk kendaraan umum sebesar 50 persen, dari kendaraan pribadi.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, PBBKB menjadi salah satu komponen yang menjadi penentu harga BBM. Apabila ada penyesuaian nilai pada PBBKB dari pemerintah daerah, maka bisa berdampak pada harga BBM.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
21 jam lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 18 Juli 2026, Lengkap Pertalite hingga Pertamax

2 hari lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 17 Juli 2026 di SPBU Seluruh Indonesia

2 hari lalu

DPR Pastikan Stok BBM Aman, Ungkap Penyebab Antrean di SPBU

3 hari lalu

Harga BBM Pertamina Hari Ini 16 Juli 2026, Ini Rinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal