Lampu Rotator Mobil Polisi Dinilai Terlalu Menyilaukan, Kini Dipasang Stiker

Muhamad Fadli Ramadan
Terlalu menyilaukan, polisi kini memasang stiker untuk meredam cahaya yang dihasilkan lampu rotator. (Foto: Instagram/Teman Polisi)

Aan menjelaskan penggunaan lampu rotator sudah diatur dengan tiga warna yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 59 (5), disebutkan kendaraan apa saja yang boleh menggunakan rotator dan sirine.

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana serta prasarana lalu lintas dan angkutan jalan. Kemudian, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Polisi Ungkap Modus Pemalsu Duit di Bogor, Ngaku Jadi Dukun Pengganda Uang

Nasional
11 hari lalu

Brigadir Fajar Gugur usai Amankan Lebaran, Kapolri: Terima Kasih Darmabaktinya

Nasional
12 hari lalu

Kapolri Naikkan Pangkat Brigadir Fajar yang Gugur usai Amankan Lebaran

Megapolitan
12 hari lalu

Anggota Polda Metro Meninggal usai Amankan Lebaran, Sempat Sesak Napas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal