Kebiasaan Keliru Pengendara, Menyalakan Lampu Hazard saat Konvoi atau Hujan

Rio Chandra Putra Pratama
Fungsi lampu hazard adalah untuk memberikan tanda kepada pengendara lain mobil sedang mengalami masalah atau darurat. (Foto: Istimewa) 

JAKARTA, iNews.id - Setiap mobil wajib dilengkapi lampu hazard. Sebenarnya apa fungsi utama lampu ini? 

Pada kenyataannya banyak pengguna kendaraan yang salah menggunakan lampu hazard. Misal, saat cuaca hujan atau sedang konvoi banyak pengendara yang menyalakan lampu hazard. 

Fungsi lampu hazard adalah untuk memberikan tanda kepada pengendara lain mobil sedang mengalami masalah atau darurat. Lampu hazard hanya boleh dinyalakan pada saat mobil berhenti. 

Dikutip dari Auto2000, Minggu (16/1/2022). Berikut fakta-fakta penggunaan lampu hazard dalam keselamatan berkendara: 

1. Digunakan untuk Keadaan Darurat 

Berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 121 ayat 1, para pengendara wajib untuk memasang segitiga pengaman dan lampu hazard saat berhenti dalam keadaan darurat. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Konvoi Motor ke Istana, Ribuan Buruh bakal Gelar Aksi Tuntut UMP 8 Januari 2026

57 tahun lalu

Lamborghini Ringsek Tabrak Pembatas Jalan Tol Kunciran saat Sedang Konvoi

57 tahun lalu

Konvoi Pesilat di Tuban Dibubarkan Paksa, 326 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Viral 2 Driver Ojol Dihukum Push Up, Diduga Serobot Konvoi PM China di Patung Kuda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal