JAKARTA, iNews.id - Setiap mobil wajib dilengkapi lampu hazard. Sebenarnya apa fungsi utama lampu ini?
Pada kenyataannya banyak pengguna kendaraan yang salah menggunakan lampu hazard. Misal, saat cuaca hujan atau sedang konvoi banyak pengendara yang menyalakan lampu hazard.
Fungsi lampu hazard adalah untuk memberikan tanda kepada pengendara lain mobil sedang mengalami masalah atau darurat. Lampu hazard hanya boleh dinyalakan pada saat mobil berhenti.
Dikutip dari Auto2000, Minggu (16/1/2022). Berikut fakta-fakta penggunaan lampu hazard dalam keselamatan berkendara:
1. Digunakan untuk Keadaan Darurat
Berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 121 ayat 1, para pengendara wajib untuk memasang segitiga pengaman dan lampu hazard saat berhenti dalam keadaan darurat.