Banyak Pengendara Arogan, Ini Kendaraan yang Berhak Gunakan Lampu Strobo dan Rotator

Dani M Dahwilani
Banyak pengendara mobil pribadi yang arogan saat jalanan padat menggunakan sirene, lampu strobo dan rotator. (Foto: IG @tmcpoldametro)

JAKARTA, iNews.id - Tidak semua kendaraan bermotor bisa menggunakan sirene, lampu strobo, dan rotator. Pemasangan sirene dan lampu rotator pada kendaraan bermotor telah diatur Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, kenyataannya banyak kendaraan pribadi yang menggunakan strobo dan rotator. Bahkan, mereka kerap arogan terutama di saat jalan tengah padat.

Menyikapi itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menertibkan kendaraan bermotor yang menggunakan sirene dan lampu rotator tidak sesuai ketentuan. Lalu, kendaraan apa saja yang berhak menggunakan perangkat ini?

Dilansir dari Instagram @tmcpoldametro, Undang-undang No 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) telah mengatur penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), sebagai berikut:

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Pemotor Halangi Ambulans yang Hendak Jemput Pasien di Depok, Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Viral Pajero Pakai Tot Tot Wuk Wuk, Ditegur Malah Nantangin Berujung Diciduk!

57 tahun lalu

Warga Sipil Pakai Strobo Diminta Sadar Diri, Segera Copot Sebelum Ditindak Polisi

57 tahun lalu

Reaksi Puan Maharani soal Viral Gerakan Setop Tot Tot Wuk Wuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal