Yusril soal WNI Gabung Militer Asing: Keputusan Hilang Kewarganegaraan Harus lewat SK Menkum

Nur Khabibi
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Sekretariat Presiden/YouTube)

“Pemerintah, sesuai amanat undang-undang berkewajiban untuk bersikap proaktif menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan publik,” tutur dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

WNI Gabung Tentara Asing, Yusril Ungkap Kewarganegaraan Tak Otomatis Hilang

Shorts
22 hari lalu

Momen Haru Ibu asal Indonesia Antar Putrinya Tugas Jadi Tentara Amerika

Nasional
22 hari lalu

Momen Haru Orang Tua asal Indonesia Antar Putrinya Tugas Jadi Tentara AS

Nasional
24 hari lalu

Bripda Rio Kirim Pesan WA saat Jadi Tentara Bayaran Rusia, Isinya Mencengangkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal